Demi Peningkatan Pelayanan Publik, Harus Ada Daerah Otonomi Baru di Sumsel

18-03-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya saat mengikuti pertemuan di Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (16/3/2023). Foto: Ucha/nr

 

Anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya mengatakan bahwa Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membutuhkan Daerah Otonomi Baru (DOB) otonomi baru melalui pemekaran untuk meningkatkan pelayanan publik. Hal ini disampaikannya setelah Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II dalam rangka menjaring masukan terkait pembahasan RUU Provinsi Sumatera Selatan.
 

“Tadi ada beberapa pendapat yang disampaikan. Saya rasa itu (DOB) tidak akan menjadi hal krusial ya, akan tetapi hal-hal yang lebih krusial itu sebenarnya memang kebutuhan di Sumatera Selatan ini bukan hanya menyelaraskan undang-undang Provinsi Sumatera Selatan dengan Undang-Undang Dasar 1945 tetapi kebutuhan tentang pembentukan daerah otonomi baru,” ungkapnya saat ditemui Parlementaria di Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (16/3/2023).
 

Legislator Dapil Sumatera Selatan II ini menegaskan bahwa keinginan adanya DOB di Sumsel tak semata karena masalah kekuasaan. Ia kemudian menjelaskan bahwa ada masyarakat di beberapa kabupaten dengan wilayah yang sangat luas harus menempuh waktu hingga tujuh jam perjalanan dari kecamatan terjauh ke ibu kota kabupaten. Hal ini juga sempat disinggung dalam rapat yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya, itu.
 

“Masalah otonomi baru ini bukan terkait masalah kekuasaan akan tetapi terkait masalah pelayanan publik. Sering kali antara kabupaten, ibukota kabupaten dengan kecamatan terjauhnya itu (waktu tempuhnya) di atas lima jam bahkan tujuh jam perjalanan. Jadi, kalau ada pemekaran itu akan lebih meningkatkan pelayanan publik sehingga masyarakat lebih memiliki akses yang dekat ke ibukota kabupaten/kotanya,” jelas Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

 

Terkait dengan pembahasan Revisi Undang-Undang Provinsi Sumatera Selatan, Wahyu menyadari bahwa usulan adanya daerah otonomi baru kemungkinan besar tidak dapat terakomodasi dalam aturan tersebut. Selain itu, pemerintah juga masih melakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru. Meski begitu, ia akan tetap memperjuangkan hal tersebut untuk dapat direalisasikan maupun diakomodasi dalam klausul tertentu.

 

“Kita coba masukkan ya (usulan DOB), mungkin tapi kan dengan klausul karena kita memahami bahwasanya bila itu dipaksakan di tahun ini dan diimplementasikan di tahun depan akan banyak sekali PR karena seperti yang kita ketahui tahapan Pemilu sudah berjalan. Tidak mungkin lagi bagi kita untuk menambah daerah baru atau jumlah DPRD baru karena dampaknya akan sangat luas sekali kira-kira seperti itu,” ujarnya.

 

Saat ini, Sumsel memiliki 13 kabupaten dan 4 kota. Adapun Kabupaten Ogan Komering Ilir menjadi yang terluas dengan cakupan wilayah mencapai lebih dari 18 ribu km². Sebagai gambaran, luasan tersebut hampir dua kali lipat luas Provinsi Banten atau setengah dari luas Provinsi Jawa Barat. (uc/rdn)

BERITA TERKAIT
Rencana Pemotongan Transfer ke Daerah Berimplikasi Serius terhadap Situasi Sosial-Politik
24-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengingatkan potensi dampak serius jika rencana pemotongan transfer pusat ke...
Soroti Polemik PBB-P2, Komisi II Akan Minta Klarifikasi Kemendagri
23-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Malang - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, menyoroti polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Legislator Soroti Beban Pajak Daerah di Tengah Pemotongan Transfer Pusat
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menyoroti kondisi fiskal daerah yang kian tertekan akibat efisiensi anggaran...
Komisi II Apresiasi Kemandirian Fiskal Kota Semarang
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Semarang – Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Semarang yang telah menunjukkan kemandirian fiskal dengan pendapatan...